Kabar Artis

Aurel JKT48 Alami Pelecehan Seksual, Polisi Sebut soal Kata-kata Kotor dan Gambar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aurel JKT48 jadi korban pelecehan seksual.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Member JKT48 Ni Made Aye Vanie Aurellia atau akrab disapa Aurel JKT48 jadi korban pelecehan seksual.

Aurel JKT48 memutuskan lapor polisi setelah mendapat perlakuan tak senonoh yang diduga dilakukan lewat media sosial.

Jadi korban pelecehan seksual, salah satu member JKT48, Ni Made Aye Vanie Aurellia atau akrab disapa Aurel JKT48 memutuskan melapor ke polisi.

Laporan Aurel JKT48 ke Polda Metro Jaya itu pun mendapat dukungan penuh dari manajemen grupnya.

Bahkan, kabar pelecehan seksual yang dialami Aurel JKT48 itu dibagikan lewat akun Twitter resmi @official JKT48.

Dijelaskan, tindakan asusila pada salah satu member JKT48 itu terjadi pada 3 November lalu.

Baca juga: Dulu Sombong Dibayar 150 Juta Sekali Manggung, Rosa Meldianti Kini Cuma Bisa Nangis

Baca juga: Artis Bigo Key Ikeyda Menikah, Heboh Tudingan Pernikahan Sesama Jenis hingga Buka Identitas

Baca juga: 2 Jenderal Polisi Terseret Sidang Kasus Suap Eks Sekretaris MA: Supaya Dibantu Gak Dipenjara

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya."

"@N_AurelJKT48 melaporkan bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya," cuit akun @official JKT48.

Dalam cuitan tersebut, disertakan juga bukti laporan yang terdaftar dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Tertulis dalam surat laporan bahwa pihak pelapor adalah Ni Made Ayu Vania Aurellia.

Jadi korban pelecehan seksual, Aurel JKT48 tempuh jalur hukum dengan lapor polisi.

Sementara pihak terlapor masih dalam lidik.

Aurel juga menyertakan dua orang saksi untuk mendukung laporannya.

Pihak JKT48 berharap tindak asusila ini tidak terulang kepada anggota lainnya.

"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, baik kepada member JKT48 maupun kepada siapa pun.

"Sekali lagi, terima kasih untuk kalian yang senantiasa mendukung JKT48 sampai sekarang ini."

"Mari kita jaga bersama lingkungan yang positif di sekitar kita," sambung akun @official JKT48.

Tak lama setelah postingan itu diunggah, dukungan untuk Aurel pun terus mengalir.

"Kami tetap bantu lewat doa, doa yang terbaik untuk kakak, tetap semangat dan kuat ya," komentar pemilik akun @JhoyA_laOse.

"Semoga ga kejadian lagi, parah cuy yang beginian, mana member masih banyak under age," kata pengguna akun @sophrooditeu.

Sebelumnya, Aurel sempat mengeluh soal banyak mendapatkan pesan yang mengarah ke pelecehan seksual.

Lewat akun Twitter miliknya, Aurel JKT48 meluapkan rasa kesalnya dan meminta agar berhenti mengirimi pesan berbau pelecehan seksual.

"Tolong! Aku sangat menghargai direct message dari kalian, tapi kalau DM yang masuk itu konteksnya sudah ke arah sexual harassment, aku marah banget."

'Tolong yah saling menghargai," tulis Aurel di Twitter pada 3 November 2020.

Polisi akan Periksa Aurellia JKT48

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil personel JKT48, Aurellia untuk diperiksa.

Pemanggilan ini terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang dialaminya melalui media sosial.

"Kita akan memanggil pelapor (Aurellia) dan saksi-saksi serta membawa barang bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube HUMAS POLDA METRO JAYA, Kamis (12/11/2020).

Yusri berujar, Aurellia membuat laporan ini karena merasa tersinggung dengan pelaku yang menggunakan kata-kata tidak wajar.

"(Pelaku) menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," kata Yusri.

Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya.

Berikut surat tanda bukti laporannya. pic.twitter.com/A4uMgfnb1H

Untuk diketahui, Aurellia melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020.

Laporan yang diterima polisi itu bernomor LP/6598/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pemilik nama lengkap Ni Made Ayu Vania Aurellia itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Mengenai laporan ini, akun Twitter @officialJKT48 juga mengumumkan laporan yang dibuat Aurellia itu.

Dalam twit tersebut, JKT48 menganggap sebagai rumah para member untuk tumbuh bersama-sama dengan memberikan kenyamanan.

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," bunyi cuitan @officialJKT48 tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi akan Periksa Aurellia JKT48 Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Asusila", dan di grid.id dengan judul Jadi Korban Pelecehan Seksual, Aurel JKT48 Lapor Polisi

Berita Terkini