Berita Nasional

Kesaksian Supiadi Rekan Terdakwa Tommy, Brigjen Prasetijo Naik Motor Ambil Amplop Suap Red Notice

Editor: Romi Rinando
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. 

Kemudian Brigjen Prasetijo menghampiri mobil dan menerima sebuah amplop dari Tommy.

"Pak Tommy meminta untuk dim (menyalakan lampu jauh). Terus laki-laki itu datang ke mobil, dan saya arahkan ke tempat Pak Tommy duduk di tengah, setelah di buka kaca dan menyerahkan sebuah map warna cokelat. Eh, amplop," kata Supiadi.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi.

Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. 

Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.

Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Tommy Kasih Kode Ini, Tiba-Tiba Brigjen Prasetijo Datang Naik Motor Ambil Amplop Suap Red Notice

Berita Terkini