Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung

Penikam Syekh Ali Jaber di Lampung Tak Ajukan Eksepsi, Hakim Minta JPU Panggil Saksi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang telekonferensi kasus penikaman Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/11/2020). Kuasa hukum penikam Syekh Ali Jaber tak ajukan eksepsi sehingga hakim minta JPU panggil saksi. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Namun, mengenai lengan kanan saksi korban."

"Selanjutnya saksi korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh jamaah yang hadir dalam acara tersebut," tandas Benny Nugroho Sashi Budhiono.

Minta Rokok

Sebelum melakukan aksinya, terungkap, penikam Syech Ali Jaber, terdakwa Alpin Andrian (24), sempat minta rokok ke pamannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu, 13 September 2020, di area masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

"Terdakwa duduk sendiri di teras rumah, sekira pukul 14.00 WIB, dan mendengar ada pemberitahuan kedatangan Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara Masjid Falahudin," ungkap Benny Nugroho Sashi Budhiono membacakan dakwaan, Kamis (19/11/2020).

JPU menuturkan, terdakwa kemudian menuju ke arah belakang rumah, tepatnya di belakang kontrakan saksi Wisnu, sekira pukul 16.00 WIB.

"Terdakwa bertemu dengan pamannya, saksi Riandi alias Iyan, sedang duduk di teras kontrakan dan terdakwa meminta rokok kepada pamannya," terus Benny Nugroho Sashi Budhiono.

JPU menambahkan, karena tidak mempunyai rokok, saksi Riandi kemudian menuju ke warung.

Benny menyampaikan, tidak lama terdakwa bertemu saksi Wisnu di kontrakan pamannya, dan terdakwa bertanya kepada saksi Wisnu, "Aa, di (masjid) Falahudin itu ramai-ramai ada apa Aa?."

"Dijawab saksi Wisnu 'itu ada ulama yang dari Jakarta datang', dan terdakwa mengatakan 'Oh, yang biasa nongol di TV itu ya?' dan dibenarkan oleh saksi Wisnu," ujar Benny Nugroho Sashi Budhiono.

Lanjut JPU, saksi Riandi kemudian datang dari warung menyerahkan rokok sambil berkata, “Itu Ustaz Ali Jaber sudah datang."

"Setelah terdakwa menerima rokok, terdakwa kembali ke rumah neneknya dan langsung ke dapur untuk mengambil sebilah pisau bergagang kayu kemudian diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa," tandas Benny Nugroho Sashi Budhiono.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber, Kamis (19/11/2020).

Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi.

Sementara hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono.

Sidang perdana ini dilakukan secara telekonferensi.

Terdakwa Alpin Andrian mejalani sidang secara online dari Polresta Bandar Lampung.

Sedang jaksa penuntut umum (JPU) menjalani sidang secara online dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini