Berita Nasional

Wagub DKI Jakarta Akhirnya Beberkan Alasan Tak Bubarkan Keramaian Acara Rizieq Shihab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akhirnya blak-blakan tentang alasan Pemprov DKI tak membubarkan acara yang digelar pimpinan FPI Rizieq Shihab hingga mengundang kerumunan orang.

Melanjutkan pemaparannya, Ahmad Riza Patria menuturkan acara yang digelar pada Sabtu petang itu dihadiri oleh ribuan hingga puluhan ribu orang.

Banyaknya massa yang hadir pun membuat petugas beranggapan tidak mungkin melakukan pembubaran paksa.

"Pada saat itu Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparat keamanan di situ untuk mengambil langkah-langkah. Apa yang dilakukan, tidak mungkin dibubarkan," ujarnya.

Sebab, pengambilan langkah tegas seperti pembubaran akan menimbulkan dampak buruk.

Dampak buruk yang pertama, kata Wagub DKI Jakarta, ialah terjadinya kontak fisik yang dapat memicu terjadinya penyebaran virus.

"Kedua, bisa terjadi konflik, malah terjadi chaos, ini juga tidak baik." imbuhnya.

Oleh karenanya, langkah terbaik yang dapat diambil oleh pemerintah saat itu ialah mitigasi dan pencegahan.

Termasuk di antaranya dengan memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menjaga jarak dan memakai masker.

"Apa yang dilakukan saat itu tidak lain adalah melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi penyebaran," tandasnya.

Sementara itu, dilansir TribunJakarta.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya atas acara Habib Rizieq di Petamburan, Selasa (17/11/2020).

"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, dan sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi tanggal 17 November jam 10.00," kata Anies Baswedan.

"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," tambahnya.

Setelah wawancara singkat, Anies Baswedan langsung bergegas memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut kabar, Anies Baswedan terancam denda Rp100 juta dan 1 tahun penjara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius)

Adapun, Anies Baswedan bukanlah satu-satunya pihak yang mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Halaman
123

Berita Terkini