Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Jalani Sidang Lanjutan, Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dituntut 4 Tahun Bui

Penulis: rio angga
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang tututan mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020). Dalam sidang tersebut, Syamsul Arifin dituntut empat tahun penjara oleh JPU. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jalani sidang lanjutan, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Syamsul Arifin dituntut hukuman penjara empat tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W Setiawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Jhonny Butar Butar, JPU Andrie mengatakan, terdakwa Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang Undang ITE.

"Agar Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun," seru Andrie W Setiawan, Senin.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.

Tak hanya itu, JPU Andrie juga meminta agar terdakwa Syamsul Arifin mendapat hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta.

"Apabila tidak dibayar digantikan hukuman kurungan selama tiga bulan," tutup Andrie W Setiawan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara,

Videografer Tribunlampung.co.id/Rio Angga Saputra

Berita Terkini