TOPIK
Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
-
Kejati Lampung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Syamsul Arifin dalam perkara ITE.
-
Jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan hakim kepada eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin.
-
Penasihat Hukum (PH) eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, David Sihombing menerangkan maksud pernyataan balas dendam kliennya.
-
Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
-
Seusai dibebaskan dari segala dakwaan, eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin sebut mau balas dendam.
-
Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan majelis hakim pengadilan karena tidak ada unsur dakwaan yang terbukti.
-
Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan dari segala dakwaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
-
Jalani sidang lanjutan, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Syamsul Arifin dituntut hukuman penjara empat tahun.
-
Penasihat Hukum (PH) mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, sebut jaksa asal menuntut.
-
Satu di antara barang bukti yang sempat disita dari mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, dikembalikan ke penyidik untuk perkara lain.
-
Majelis hakim memberikan kesempatan eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin untuk bacakan pembelaan pada Kamis pekan ini.
-
Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung Syamsul Arifin dituntut empat tahun penjara.
-
JPU tuntut hukuman tinggi ke eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin karena tak ada yang meringankan.
-
Jalani sidang, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Syamsul Arifin dituntut hukuman penjara empat tahun.
-
Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (Akli) Lampung Syamsul Arifin jalani sidang dua kali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13
-
Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar memutuskan untuk melakukan persidangan secara langsung atas perkara Syamsul Arifin.
-
Dalam dakwaanya, JPU Andrie menyampaikan bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Napoli Situmorang merasa terhina.
-
Dalam dakwaanya, JPU Andrie menyampaikan bahwa terdakwa kembali mengirimkan surat kepada LPJK Lampung pada 31 Januari 2013.
-
Dalam dakwaanya yang dibacakan oleh JPU Andrie W Setiawan, disampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013.
-
Dalam persidangan praperadilannya sendiri, sidang seharusnya diagendakan dengan jawaban dari termohon yakni Polda Lampung.