Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Penjelasan PH Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Soal Balas Dendam Kliennya
Penasihat Hukum (PH) eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, David Sihombing menerangkan maksud pernyataan balas dendam kliennya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat Hukum (PH) eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, David Sihombing menerangkan maksud balas dendam kliennya.
Menurut David, pernyataan balas dendam tersebut ditujukan kepada yang nakal-nakal.
Sayangnya, David juga tidak merincikan maksud dari yang nakal-nakal tersebut.
Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian
Baca juga: Heboh Anies Diejek Mega di Soal Ujian Sekolah, DPRD DKI Turun Tangan
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
"Itu (balas dendam) kepada yang nakal-nakal saja, yang baik baik tidak mungkin balas dendam."
"Jadi begini, pertama kami masih bersyukur dulu putusan bebas majelis hakim."
"Kalau soal balas dendam, ya biarlah Tuhan yang balas, yang salah-salah ada agenda selanjutnya, itu seri kedua," kata David Sihombing seusai persidangan, Senin (14/12/2020).
Di sisi lain, PH Syamsul lainnya, Jono mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya.
"Dari awal sudah kami sampaikan, terdakwa tidak ada barang bukti dalam perkara ini dan itu menjadi pertimbangan majelis hakim."
"Kami apresiasi majelis hakim yang mendudukan keadilan tepat pada perbuatan klien kami tidak terbukti," kata Jono, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Artis Arya Saloka Ungkap Sifat Asli Amanda Manopo saat Pertama Kali Bertemu
Baca juga: Ica Mantan Istri Teddy Blak-blakan Ungkap Motif Mantan Suami Nikahi Lina Jubaedah: Cuma Pengen Kaya
Sementara itu, David Sihombing menambahkan, sejak awal dalam fakta persidangan tidak ada barang bukti.
"Jadi ini keadilan yang dimaksud, karena memang fakta persidangan yang disebut keadilan, putusannya benar benar berlandaskan undang-undang."
"Maka, kami dari awal yakin prosesnya juga dan kami bersyukur klien kami menikmati keadilan yang ada," sebut David Sihombing.
Disinggung soal upaya kasasi JPU, David mengatakan, itu hak jaksa.
"Sejak (putusan) dibacakan, klien kami harus dikeluarkan," tegas David Sihombing.