Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Penjelasan PH Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Soal Balas Dendam Kliennya

Penasihat Hukum (PH) eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, David Sihombing menerangkan maksud pernyataan balas dendam kliennya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang putusan Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020). Penjelasan PH Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Soal Balas Dendam Kliennya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat Hukum (PH) eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, David Sihombing menerangkan maksud balas dendam kliennya.

Menurut David, pernyataan balas dendam tersebut ditujukan kepada yang nakal-nakal.

Sayangnya, David juga tidak merincikan maksud dari yang nakal-nakal tersebut.

Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian

Baca juga: Heboh Anies Diejek Mega di Soal Ujian Sekolah, DPRD DKI Turun Tangan

Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll

"Itu (balas dendam) kepada yang nakal-nakal saja, yang baik baik tidak mungkin balas dendam."

"Jadi begini, pertama kami masih bersyukur dulu putusan bebas majelis hakim."

"Kalau soal balas dendam, ya biarlah Tuhan yang balas, yang salah-salah ada agenda selanjutnya, itu seri kedua," kata David Sihombing seusai persidangan, Senin (14/12/2020).

Di sisi lain, PH Syamsul lainnya, Jono mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya.

"Dari awal sudah kami sampaikan, terdakwa tidak ada barang bukti dalam perkara ini dan itu menjadi pertimbangan majelis hakim."

"Kami apresiasi majelis hakim yang mendudukan keadilan tepat pada perbuatan klien kami tidak terbukti," kata Jono, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Artis Arya Saloka Ungkap Sifat Asli Amanda Manopo saat Pertama Kali Bertemu

Baca juga: Ica Mantan Istri Teddy Blak-blakan Ungkap Motif Mantan Suami Nikahi Lina Jubaedah: Cuma Pengen Kaya

Sementara itu, David Sihombing menambahkan, sejak awal dalam fakta persidangan tidak ada barang bukti.

"Jadi ini keadilan yang dimaksud, karena memang fakta persidangan yang disebut keadilan, putusannya benar benar berlandaskan undang-undang."

"Maka, kami dari awal yakin prosesnya juga dan kami bersyukur klien kami menikmati keadilan yang ada," sebut David Sihombing.

Disinggung soal upaya kasasi JPU, David mengatakan, itu hak jaksa.

"Sejak (putusan) dibacakan, klien kami harus dikeluarkan," tegas David Sihombing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved