Pelayanan Publik
Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
Bagi Anda yang akan berlibur ke Puncak, simak biaya tol dari Jakarta ke Puncak serta tarif Tol Jagorawi, siapkan kartu e-Toll.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang akan berlibur ke Puncak, simak biaya tol dari Jakarta ke Puncak serta tarif Tol Jagorawi atau Tol Jakarta-Bogor-Ciawi Tahun 2020, siapkan kartu e-Toll.
Menuju ke Puncak, Bogor, Anda akan melintasi Tol Jagorawi atau Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Tol Jagorawi termasuk dalam satu di antara ruas jalan Tol Trans Jawa.
Simak juga daftar lengkap biaya Tol Trans Jawa Tahun 2020 di artikel ini.
Baca juga: Tarif Tol Jagorawi Tahun 2020, Siapkan Saldo e-Toll untuk Pembayaran di Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
Baca juga: Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Tahun 2020, Wajib Pakai Kartu e-Toll
Baca juga: Biaya Tol dari Bakauheni ke Palembang Tahun 2020 dan Tarif Tol Lampung-Palembang
Mengutip Tribunnews.com, biaya tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) resmi naik.
PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol menyatakan terhitung sejak Kamis (19/12/2019) pukul 00.00 WIB, tarif Tol Jagorawi naik.
Tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan yang telah disesuaikan.
Artinya, tidak semua besarnya naik, tetapi ada juga yang bertahan, bahkan turun signifikan dari sebelumnya.
Spesifiknya, kenaikan tarif tol berlaku untuk kendaraan golongan I dan II.
Kendaraan golongan I mengalami kenaikan Rp 500 yakni menjadi Rp 7.000.
Baca juga: Tarif Tol Medan-Tebing Tinggi Tahun 2020, Wajib Bayar Pakai Kartu e-Toll
Baca juga: Tarif Tol Bakauheni-Palembang Cuma Rp 283.000, Resmi Berlaku Mulai 6 Januari 2020
Baca juga: Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Tahun 2020, Termasuk Tarif Tol Trans Jawa
Kemudian, untuk golongan II naik Rp 2.000 menjadi Rp 11.000.
Kenaikan tarif berdasarkan pertimbangan inflasi Jakarta dan Bogor.
Sementara itu tarif untuk kendaraan golongan III mengalami penurunan Rp. 1.500 dari sebelumnya Rp. 13.000.
Tarif tol kendaraan golongan II kini menjadi Rp 11.500.
Kendaraan yang termasuk golongan II adalah truk dengan 2 (dua) gandar.
Untuk kendaran golongan IV masih tetap dan tidak berubah yakni bertarif Rp 16.000.
Lalu, kendaraan golongan V turun sebanyak Rp 3.500 menjadi Rp 16.000.