Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Beri Tuntutan Tinggi, JPU Sebut Tak Ada yang Meringankan Perbuatan Syamsul Arifin

JPU tuntut hukuman tinggi ke eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin karena tak ada yang meringankan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi Syamsul Arifin, buronan polisi 7 tahun kasus UU ITE, menjalani persidangan langsung untuk pertama kalinya setelah pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (20/10/2020). Beri Tuntutan Tinggi, JPU Sebut Tak Ada yang Meringankan Perbuatan Syamsul Arifin. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut hukuman tinggi ke eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin karena tak ada yang meringankan.

JPU Andrie W Setiawan menyampaikan, sepanjang sidang pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar terhadap diri terdakwa, sebagaimana ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP. 

"Oleh karena itu, terdakwa adalah termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum."

"Sehingga, terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya," sebut Andrie W Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).

Andrie mengatakan, hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan yakni terdakwa tidak mengaku dan tidak menyesal atas perbuatannya.

Baca juga: Sidang Buronan 7 Tahun Lampung Syamsul Arifin Diwarnai Debat antara Saksi, Kuasa Hukum dan JPU

Baca juga: Kapolresta Perintahkan Bhabinkamtibmas Ikut Jaga Situasi Jelang Pilkada Bandar Lampung 2020

Baca juga: Chord Gitar Lagu I’d Rather Be With You Joshua Radin, Lirik Lagu I’d Rather Be With You

"Terdakwa sempat melarikan diri yang tercantum dalam Surat DPO Nomor DPO/09/IX/2013 Distreskrimsus, selama kurang lebih 7 tahun," sebut Andrie W Setiawan.

Andrie menambahkan, hal yang memberatkan terakhir terdakwa adalah seorang advokat dan bergelar magister hukum.

Menurut Andrie, sebagai advokat, seharusnya terdakwa dapat memberikan contoh ke masyarakat.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Andrie W Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, jalani sidang lanjutan, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Syamsul Arifin dituntut hukuman penjara empat tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W Setiawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Jhonny Butar Butar, JPU Andrie mengatakan, terdakwa Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang Undang ITE.

"Agar Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun," seru Andrie W Setiawan, Senin.

Tak hanya itu, JPU Andrie juga meminta agar terdakwa Syamsul Arifin mendapat hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta.

"Apabila tidak dibayar digantikan hukuman kurungan selama tiga bulan," tutup Andrie W Setiawan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved