Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Pernah Buron 7 Tahun, Ini Alasan Eks Ketua AKLI Lampung Dituntut Hukuman Tinggi
Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung Syamsul Arifin dituntut empat tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung Syamsul Arifin dituntut empat tahun penjara.
Apa alasan jaksa menuntut Syamsul Arifin dengan hukuman yang tergolong tinggi?
Jaksa penuntut umum (JPU) Andrie W Setiawan menyampaikan, sepanjang persidangan pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar pada diri terdakwa sebagaimana ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) KUHP.
"Oleh karena itu, terdakwa adalah termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum. Sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," sebut Andrie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).
Andrie mengatakan, hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan yakni terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Selain itu, terdakwa pernah menjadi buron selama tujuh tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca juga: Selidiki Kebakaran Bank Lampung Kota Agung, Labfor Fokus di Lantai 2
Baca juga: Chord Gitar Lagu Surat Sampul Biru Obbie Messakh, Lirik Lagu Surat Sampul Biru
"Terdakwa sempat melarikan diri yang tercantum dalam Surat DPO Nomor DPO/09/IX/2013 Distreskrimsus, selama kurang lebih 7 tahun," sebut Andrie.
Andrie menambahkan, hal yang memberatkan terakhir terdakwa adalah seorang advokat dan bergelar magister hukum yang seharusnya dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat serta seseorang yang memahami aturan hukum yang berlaku.
"Hal yang meringankan tidak ada," tutupnya.
Syamsul Arifin dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh JPU Andrie W Setiawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Jhonny Butar Butar, Andrie mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang ITE.
"Agar majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun," seru Andrie.
Tak hanya itu, JPU juga meminta terdakwa Syamsul Arifin dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.
"Apabila tidak dibayar, digantikan hukuman kurungan selama tiga bulan," tutupnya.
