Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Pernah Buron 7 Tahun, Ini Alasan Eks Ketua AKLI Lampung Dituntut Hukuman Tinggi
Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung Syamsul Arifin dituntut empat tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam dakwaannya, Andrie W Setiawan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Kamis 7 Februari 2013.
"Dimana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar JPU dalam persidangan.
Andrie menyebutkan, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bermula dari surat AKLI Lampung yang dikirim oleh terdakwa kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Lampung.
"Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 116/SKEP/AKLI/VI/2012 ketua Akli periode 2012-2016 diketuai oleh Maulidin," ujarnya.
Terdakwa sendiri semestinya masih menjabat sebagai ketua AKLI Lampung periode 2009-2013.
Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2013 terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi Napoli Situmorang selaku wakil ketua LPJK Provinsi Lampung selaku lembaga pengawas konstruksi.
"Dalam SMS tersebut tertulis, SK dari DPD AKLI Lampung Nomer 64, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang sudah inkrah, kami berharap surat kami segera diapresiasi dan LPJKD Lampung," terang Andrie dalam persidangan.
Namun, kata Andrie, SMS tersebut tidak direspons oleh saksi. Begitu juga surat-surat yang dikirimkan oleh AKLI Lampung yang diketuai oleh terdakwa.
"Karena surat-surat tersebut tidak ditujukan langsung kepada LPJK Lampung, melainkan hanya tembusan, maka LPJK maka LPJK Lampung tidak meresponnya, yang mana LPJK Lampung adalah lembaga resmi," sebut Andrie. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-perkara-ite-di-bandar-lampung-3.jpg)