Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Ponsel Syamsul Arifin Diserahkan Lagi ke Penyidik Polda Lampung untuk Perkara Lain
Satu di antara barang bukti yang sempat disita dari mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, dikembalikan ke penyidik untuk perkara lain.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu di antara barang bukti yang sempat disita dari mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, dikembalikan ke penyidik untuk perkara lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W Setiawan mengatakan, sejumlah barang bukti masih dilampirkan dalam penututan kecuali ponsel.
"Ponsel kami serahkan ke penyidik Polda Lampung untuk barang bukti perkara lain," ujar Andrie W Setiawan, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020)..
Disinggung perkara lainnya, Andrie mengatakan, berkaitan kasus yang tengah ditangani Polda Lampung.
"Pada saat penangkapan, ponsel berisi percakapan dan sempat disampaikan oleh saksi penyidik yang telah dihadirkan kemarin."
Baca juga: Sidang Buronan 7 Tahun Lampung Syamsul Arifin Diwarnai Debat antara Saksi, Kuasa Hukum dan JPU
Baca juga: Kapolresta Perintahkan Bhabinkamtibmas Ikut Jaga Situasi Jelang Pilkada Bandar Lampung 2020
Baca juga: Chord Gitar Lagu I’d Rather Be With You Joshua Radin, Lirik Lagu I’d Rather Be With You
"Kaitannya tindak pidana lain, makanya Polda Lampung tengah melakukan penyidikan yang berkaitan atas isi percakapan dalam ponsel tersebut," tandas Andrie W Setiawan.
Tunda Sidang
Majelis hakim memberikan kesempatan eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin untuk bacakan pembelaan pada Kamis (3/12/2020).
Ketua Majelis Hakim Jhonny Butar Butar menunda sidang perkara ITE atas terdakwa Syamsul Arifin pada hari Kamis.
"Sidang ditunda Kamis ini," ujar Jhonny Butar Butar, Senin (30/11/2020).
Lanjut Jhonny, sidang lanjutan ini akan diagendakan pembacaan nota pembelaan.
Tak Ada yang Meringankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut hukuman tinggi ke eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin karena tak ada yang meringankan.
JPU Andrie W Setiawan menyampaikan, sepanjang sidang pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar terhadap diri terdakwa, sebagaimana ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP.