Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dibebaskan, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

Jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan hakim kepada eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi buronan 7 tahun kasus UU ITE, Syamsul Arifin, saat dibawa ke Kejati Lampung, Rabu (23/9/2020). Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dibebaskan, Jaksa Akan Ajukan Kasasi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan hakim kepada eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin.

JPU Andrie W Setiawan mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghormati putusan pengadilan.

"Namun demikian kami memiliki upaya untuk melakukan kasasi terhadap putusan yang disampaikan hari ini (Senin)," ujar Andrie W Setiawan, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Putri Mayangsari Buka Suara soal Isu Hubungan Asmara Ibunya dengan Artis Adi Firansyah

Baca juga: Pengakuan Mantan Kekasih Hadiri Pesta Pernikahan hingga Membuat Pengantin Wanita Pingsan

Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll

Kata JPU, fakta yang terungkap tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan majelis hakim.

"Kemudian barang bukti yang kami hadirkan tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti."

"Bagi saya ada upaya untuk meneruskan putusan ini ke tingkat lebih tinggi," tandas Andrie W Setiawan.

Terpisah, Napoli Situmorang, korban pelapor, mengaku kecewa atas putusan hakim.

"Karena kami meminta keadilan terkait SMS yang disampaikan, tetapi hasilnya seperti ini."

"Saya berusaha menuntut kembali supaya keadilan hukum berlaku," tutur Napoli Situmorang.

Baca juga: Arya Saloka Ungkap Kesan Pertama Bertemu Amanda Manopo: Harus Dibuka Dulu Baru Tahu Aslinya

Baca juga: Istri Curhat Mantan Kekasih Minta Balikan, Suami Naik Pitam Bunuh Korban di Tempat Tidur

Saat ini, Napoli sedang menyiapkan langkah antisipasi, terkait upaya lapor balik yang mungkin dilakukan Syamsul Arifin.

"Karena akhirnya saya jadi korban, sudah saya mendapat SMS itu, saya dihina terhadap putusan ini, ibaratnya saya sudah jatuh tertimpa tangga," tandas Napoli Situmorang.

Penjelasan PH

Penasihat Hukum (PH) eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, David Sihombing menerangkan maksud balas dendam kliennya.

Menurut David, pernyataan balas dendam tersebut ditujukan kepada yang nakal-nakal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved