Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dibebaskan, Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan hakim kepada eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Sayangnya, David juga tidak merincikan maksud dari yang nakal-nakal tersebut.
"Itu (balas dendam) kepada yang nakal-nakal saja, yang baik baik tidak mungkin balas dendam."
"Jadi begini, pertama kami masih bersyukur dulu putusan bebas majelis hakim."
"Kalau soal balas dendam, ya biarlah Tuhan yang balas, yang salah-salah ada agenda selanjutnya, itu seri kedua," kata David Sihombing seusai persidangan, Senin (14/12/2020).
Di sisi lain, PH Syamsul lainnya, Jono mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya.
"Dari awal sudah kami sampaikan, terdakwa tidak ada barang bukti dalam perkara ini dan itu menjadi pertimbangan majelis hakim."
"Kami apresiasi majelis hakim yang mendudukan keadilan tepat pada perbuatan klien kami tidak terbukti," kata Jono, Senin (14/12/2020).
Sementara itu, David Sihombing menambahkan, sejak awal dalam fakta persidangan tidak ada barang bukti.
"Jadi ini keadilan yang dimaksud, karena memang fakta persidangan yang disebut keadilan, putusannya benar benar berlandaskan undang-undang."
"Maka, kami dari awal yakin prosesnya juga dan kami bersyukur klien kami menikmati keadilan yang ada," sebut David Sihombing.
Disinggung soal upaya kasasi JPU, David mengatakan, itu hak jaksa.
"Sejak (putusan) dibacakan, klien kami harus dikeluarkan," tegas David Sihombing.
Mau Balas Dendam
Seusai dibebaskan dari segala dakwaan, eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin sebut mau balas dendam.
Hal tersebut disampaikan Syamsul Arifin saat diwawancara awak media seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).