Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dibebaskan, Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan hakim kepada eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang Undang ITE.
JPU sempat menuntut Syamsul Arifin pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hal tersebut terungkap saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Putusan majelis hakim tersebut juga sontak membuat para pengunjung yang merupakan massa pendukung Syamsul Arifin gaduh dan bersorak gembira.
"Alhamdulillah," seru massa yang turut menunggu putusan atas perkara undang undang ITE, Senin.
Sementara Syamsul Arifin tak berekspresi sedikit pun dan hanya memberi salam kepada majelis hakim.
Para pendukung Syamsul Arifin langsung memberikan selamat dan mengiringinya keluar pengadilan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyatakan, terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama kedua atau ketiga pada JPU," seru Jhony Butar Butar.
Jhony menegaskan, terdakwa Syamsul Arifin dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
"Memenuhi hak hak terdakwa dan martabatnya, membebaskan terdakwa dari tahanan," tandas Jhony Butar Butar.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Menteri Tjahjo Kumolo: Diperkirakan April hingga Mei 2021
Baca juga: Ibu Bunuh 3 Anak Kandung di Nias, Pelaku Mendadak Sakit setelah Ditangkap dan Tewas di RS
Baca juga: Biaya Tol dari Semarang ke Solo Tahun 2020 via Tol Trans Jawa, Siapkan Kartu e-Toll
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)