Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dibebaskan, Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan hakim kepada eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Saya biasa saja, yang pasti saya mau balas dendam saja," ucap Syamsul Arifin, Senin.
Sayangnya, Syamsul tidak merinci balas dendam yang dimaksudnya.
Syamsul pun enggan berkomentar banyak terkait putusan majelis hakim tersebut.
"Saya tidak menanggap-nanggap, beritakan saja yang sudah dibacakan (hakim)," ucap Syamsul Arifin.
Syamsul kemudian pergi meninggalkan awak media sembari berkata, "Ah tenang saja, ya kan."
Tak Ada Dakwaan Terbukti
Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan majelis hakim karena tidak ada unsur dakwaan yang terbukti.
Sidang putusan Syamsul Arifin berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyampaikan, pertimbangan hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tidak ada unsur pidana yang terbukti.
"Unsur daripada UU ITE tidak terbukti, dan juga barang bukti tidak ada," sebut Jhony Butar Butar, Senin (14/12/2020).
Disinggung soal ponsel yang sempat menjadi barang bukti, Jhony menegaskan, jika barang bukti ponsel tidak ada kaitannya terhadap perkara.
"(Ponsel) tidak ada kaitannya terhadap perkara ini, sehingga dikembalikan kepada yang berhak," ujar Jhony Butar Butar.
Jhonny menambahkan, terkait dakwaan kedua dan ketiga, tidak bisa dikonfirmasi, lantaran tidak ada alat bukti di berkas.
"(Alat bukti) itu sudah kedaluwarsa sesuai UU KUHP, dan perkara ini berdiri sendiri tidak berkaitan terhadap perkara lain, meski dalam tuntutan barang bukti itu untuk perkara lain," tandas Jhony Butar Butar.
Pada tuntutannya, JPU Andrie menyatakan, Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.