Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Sidang Dilanjutkan Secara Langsung, Tanggapan PH Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin

Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar memutuskan untuk melakukan persidangan secara langsung atas perkara Syamsul Arifin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sidang Dilanjutkan Secara Langsung, Tanggapan PH Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaringan tak stabil, Majelis Hakim putuskan persidangan Syamsul Arifin dilaksanakan secara langsung.

Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar memutuskan untuk melakukan persidangan secara langsung atas perkara Syamsul Arifin.

"Ini secara online, kami tak dengar apa-apa, percuma jika dipaksakan, jadi Minggu depan kita lanjutkan persidangan secara langsung, maka sidang hari ini ditutup," ujar Jhony, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Syamsul Arifin, David Sihombing, menyampaikan jika pihaknya tak tertarik pada isi pokok perkara yang disidangkan hari ini.

"Saya tertarik buntut didalamnya karena sesuai urutannya ada rentetannya mereka adalah salah satu tim yang melaporkan ke KPK (dugaan sengketa aset Sugiarto Wiharjo alias Alay), malah setelah melaporkan itu ada penangkapan dan kasus ini hanya delik aduan saja," seloroh David.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin Jalani 2 Sidang Sekaligus di PN Tanjungkarang

Baca juga: Pelajar di Lampung Terancam Sulit Urus SKCK jika Kedapatan Terlibat Demo Anarkis

David menuturkan sidang Minggu depan dilanjutkan dengan persidangan secara langsung.

"Soal eksepsi atau tidak kami belum mempelajari BAP-nya sehingga kami belum bisa tanggapi apakah eksespsi atau tidak, karena kami belum simpulkan," sebut David.

Disinggung soal praperadilan, David mengatakan bahwa sidang tetap berjalan.

"Pra-peradilan biar Majelis Hakim Pra-peradilan yang menentukan karena masih menunggu jawaban Polda dan mereka belum memberi jawaban, besok sidang tetap berjalan, yang menentukan gugur itu Majelis," tandasnya.

Korban Terhina

Atas makian terdakwa Syamsul Arifin, saksi Napoli Situmorang merasa terhina.

Dalam dakwaanya, JPU Andrie menyampaikan bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Napoli Situmorang merasa terhina.

"Saksi juga tidak dapat melakukan pekerjaan secara maksimal karena merasa terhina sehubungan SMS tersebut dikirimkan oleh terdakwa," sebut Andrie, Selasa (13/10/2020).

Kata Andrie, sesuai keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Muhammad Said Hasibuan menerangkan SMS yang dikirimkan oleh terdakwa dikategorikan dalam informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana definisi informasi elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved