Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Sidang Dilanjutkan Secara Langsung, Tanggapan PH Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin
Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar memutuskan untuk melakukan persidangan secara langsung atas perkara Syamsul Arifin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Dalam SMS tersebut tertulis, SK dari DPD AKLI Lampung Nomer 64, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang sudah inkrah, kami berharap surat kami segera di apresiasi dan LPJKD Lampung
segera menyatakan SBUJK AN. BUJK-BUJK yang bukan lagi anggota AKLI Tsb termasuk SBUJK yang ditandatangani oleh Maulidin yang juga bukan Anggota AKLI Lampung Adalah “Tidak Berlaku” dalam bentuk tertulis dan jelas TQ," terang Andrie dalam persidangan.
Namun, kata Andrie, SMS tersebut tidak direspon oleh saksi begitu juga surat-surat yang dikirimkan oleh AKLI Lampung yang diketuai oleh terdakwa.
"Karena surat surat tersebut tidak ditujukan langsung kepada LPJK Lampung melainkan hanya
tembusan, maka LPJK maka LPJK Lampung tidak meresponnya, yang mana LPJK Lampung
adalah lembaga resmi," sebut Andrie.
2 Sidang Sekaligus
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (Akli) Lampung Syamsul Arifin jalani sidang dua kali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/10/2020).
Terdakwa perkara tindak pidana informasi transaksi dan elektronik (ITE) yang sempat buron tujuh tahun ini menjalani sidang praperadilan dan juga perkara pokok.
Dalam persidangan praperadilannya sendiri, sidang seharusnya diagendakan dengan jawaban dari termohon yakni Polda Lampung.
Namun Polda Lampung belum bisa memberi jawaban sehingga Ketua Majelis Hakim praperadilan Fitri Ramadhan menunda persidangan besok Rabu (14/10/2020) dengan agenda jawaban sekaligus saksi.
"Jadi besok bukti surat dari pihak pemohon dan termohon, dan besok mau ada saksi berapa?" tanya Fitri.

"Enam orang, ahli tidak dihadirkan," jawab Penasihat Hukum Syamsul Arifin, David Sihombing.
"Dari pihak termohon?" sahut Fitri Ramadhan.
"Menyesuaikan tapi sekitar lima orang," ujar dari pihak Polda Lampung.
Fitri pun mengagendakan sidang berturut-turut dari Rabu hingga Jumat.
Namun hal tersebut disanggah oleh PH Syamsul Arifin lantaran ia menganggap sidang menyalahi aturan karena lebih dari 7 hari.
"7 hariana, kan dimulai dari kedua belah pihak bertemu, jadi hari ini baru dihitung pertama, sebelum 7 hari putusan di jatuh," seru Fitri.
Fitri pun menutup persidangan dan melanjutkan persidangan praperadilan besok.
Seusai sidang praperadilan, Syamsul Arifin pun menjalani persidangan pokok yang diketuai oleh Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)