Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Sidang Dilanjutkan Secara Langsung, Tanggapan PH Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin
Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar memutuskan untuk melakukan persidangan secara langsung atas perkara Syamsul Arifin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaringan tak stabil, Majelis Hakim putuskan persidangan Syamsul Arifin dilaksanakan secara langsung.
Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar memutuskan untuk melakukan persidangan secara langsung atas perkara Syamsul Arifin.
"Ini secara online, kami tak dengar apa-apa, percuma jika dipaksakan, jadi Minggu depan kita lanjutkan persidangan secara langsung, maka sidang hari ini ditutup," ujar Jhony, Selasa (13/10/2020).
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Syamsul Arifin, David Sihombing, menyampaikan jika pihaknya tak tertarik pada isi pokok perkara yang disidangkan hari ini.
"Saya tertarik buntut didalamnya karena sesuai urutannya ada rentetannya mereka adalah salah satu tim yang melaporkan ke KPK (dugaan sengketa aset Sugiarto Wiharjo alias Alay), malah setelah melaporkan itu ada penangkapan dan kasus ini hanya delik aduan saja," seloroh David.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin Jalani 2 Sidang Sekaligus di PN Tanjungkarang
Baca juga: Pelajar di Lampung Terancam Sulit Urus SKCK jika Kedapatan Terlibat Demo Anarkis
David menuturkan sidang Minggu depan dilanjutkan dengan persidangan secara langsung.
"Soal eksepsi atau tidak kami belum mempelajari BAP-nya sehingga kami belum bisa tanggapi apakah eksespsi atau tidak, karena kami belum simpulkan," sebut David.
Disinggung soal praperadilan, David mengatakan bahwa sidang tetap berjalan.
"Pra-peradilan biar Majelis Hakim Pra-peradilan yang menentukan karena masih menunggu jawaban Polda dan mereka belum memberi jawaban, besok sidang tetap berjalan, yang menentukan gugur itu Majelis," tandasnya.
Korban Terhina
Atas makian terdakwa Syamsul Arifin, saksi Napoli Situmorang merasa terhina.
Dalam dakwaanya, JPU Andrie menyampaikan bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Napoli Situmorang merasa terhina.
"Saksi juga tidak dapat melakukan pekerjaan secara maksimal karena merasa terhina sehubungan SMS tersebut dikirimkan oleh terdakwa," sebut Andrie, Selasa (13/10/2020).
Kata Andrie, sesuai keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Muhammad Said Hasibuan menerangkan SMS yang dikirimkan oleh terdakwa dikategorikan dalam informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana definisi informasi elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sub pasal
310 ayat (2) KUHP dan sub pasal 335 ayat (1) KUHP," tandasnya.
Memaki-maki
Tak terima surat yang dikirim terdakwa selaku Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung 2009-2013, Syamsul Arifin maki maki wakil ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Lampung.
Dalam dakwaanya, JPU Andrie menyampaikan bahwa terdakwa kembali mengirimkan surat kepada LPJK Lampung pada 31 Januari 2013.
"Surat tersebut dikirimkan agar LPJK Lampung merespon surat yang telah dikirimkan oleh terdakwa atas pencabutan dan pembatalan surat Nomor : 116/SKEP/AKLI/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 (tentang pengangkatan ketua Akli Maulidin)," sebut Andrie, Selasa (13/10/2020).
Andrie menuturkan dikarenakan LPJK Lampung masih belum memberikan jawaban atas surat tersebut dan saksi Napoli Situmorang selaku Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) juga tidak merespon SMSnya.
"Maka pada tanggal 7 Februari 2013, terdakwa mengirimkan SMS dengan kata kata penghinaan dan kasar," tandasnya.
Sidang Pokok Perkara
Usai sidang praperadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan perkara pokok Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (Akli) Lampung Syamsul Arifin.
Dalam dakwaanya yang dibacakan oleh JPU Andrie W Setiawan, disampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013.
"Dimana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar JPU dalam persidangan, Selasa (13/10/2020).
Andrie menyebutkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bermula surat surat Akli Lampung yang dikirim oleh terdakwa kepada Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Lampung.
"Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 116/SKEP/AKLI/VI/2012 ketua Akli periode 2012-2016 diketuai oleh Maulidin," ujarnya.
Masih kata Andrie, terdakwa sendiri semestinya masih menjabat dari tahun 2009 hingga tahun 2013 sebagai ketua Akli Lampung.
Kata Andrie, selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2013 terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi Napoli Situmorang selaku Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Lampung selaku lembaga pengawas Kontruksi.
"Dalam SMS tersebut tertulis, SK dari DPD AKLI Lampung Nomer 64, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang sudah inkrah, kami berharap surat kami segera di apresiasi dan LPJKD Lampung
segera menyatakan SBUJK AN. BUJK-BUJK yang bukan lagi anggota AKLI Tsb termasuk SBUJK yang ditandatangani oleh Maulidin yang juga bukan Anggota AKLI Lampung Adalah “Tidak Berlaku” dalam bentuk tertulis dan jelas TQ," terang Andrie dalam persidangan.
Namun, kata Andrie, SMS tersebut tidak direspon oleh saksi begitu juga surat-surat yang dikirimkan oleh AKLI Lampung yang diketuai oleh terdakwa.
"Karena surat surat tersebut tidak ditujukan langsung kepada LPJK Lampung melainkan hanya
tembusan, maka LPJK maka LPJK Lampung tidak meresponnya, yang mana LPJK Lampung
adalah lembaga resmi," sebut Andrie.
2 Sidang Sekaligus
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (Akli) Lampung Syamsul Arifin jalani sidang dua kali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/10/2020).
Terdakwa perkara tindak pidana informasi transaksi dan elektronik (ITE) yang sempat buron tujuh tahun ini menjalani sidang praperadilan dan juga perkara pokok.
Dalam persidangan praperadilannya sendiri, sidang seharusnya diagendakan dengan jawaban dari termohon yakni Polda Lampung.
Namun Polda Lampung belum bisa memberi jawaban sehingga Ketua Majelis Hakim praperadilan Fitri Ramadhan menunda persidangan besok Rabu (14/10/2020) dengan agenda jawaban sekaligus saksi.
"Jadi besok bukti surat dari pihak pemohon dan termohon, dan besok mau ada saksi berapa?" tanya Fitri.

"Enam orang, ahli tidak dihadirkan," jawab Penasihat Hukum Syamsul Arifin, David Sihombing.
"Dari pihak termohon?" sahut Fitri Ramadhan.
"Menyesuaikan tapi sekitar lima orang," ujar dari pihak Polda Lampung.
Fitri pun mengagendakan sidang berturut-turut dari Rabu hingga Jumat.
Namun hal tersebut disanggah oleh PH Syamsul Arifin lantaran ia menganggap sidang menyalahi aturan karena lebih dari 7 hari.
"7 hariana, kan dimulai dari kedua belah pihak bertemu, jadi hari ini baru dihitung pertama, sebelum 7 hari putusan di jatuh," seru Fitri.
Fitri pun menutup persidangan dan melanjutkan persidangan praperadilan besok.
Seusai sidang praperadilan, Syamsul Arifin pun menjalani persidangan pokok yang diketuai oleh Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)