Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Alasan Hakim Bebaskan Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin karena Dakwaan Tak Terbukti
Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan majelis hakim pengadilan karena tidak ada unsur dakwaan yang terbukti.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan majelis hakim karena tidak ada unsur dakwaan yang terbukti.
Sidang putusan Syamsul Arifin berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyampaikan, pertimbangan hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tidak ada unsur pidana yang terbukti.
Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian
Baca juga: Heboh Anies Diejek Mega di Soal Ujian Sekolah, DPRD DKI Turun Tangan
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
"Unsur daripada UU ITE tidak terbukti, dan juga barang bukti tidak ada," sebut Jhony Butar Butar, Senin (14/12/2020).
Disinggung soal ponsel yang sempat menjadi barang bukti, Jhony menegaskan, jika barang bukti ponsel tidak ada kaitannya terhadap perkara.
"(Ponsel) tidak ada kaitannya terhadap perkara ini, sehingga dikembalikan kepada yang berhak," ujar Jhony Butar Butar.
Jhonny menambahkan, terkait dakwaan kedua dan ketiga, tidak bisa dikonfirmasi, lantaran tidak ada alat bukti di berkas.
"(Alat bukti) itu sudah kedaluwarsa sesuai UU KUHP, dan perkara ini berdiri sendiri tidak berkaitan terhadap perkara lain, meski dalam tuntutan barang bukti itu untuk perkara lain," tandas Jhony Butar Butar.
Pada tuntutannya, JPU Andrie menyatakan, Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca juga: Artis Arya Saloka Ungkap Sifat Asli Amanda Manopo saat Pertama Kali Bertemu
Baca juga: Ica Mantan Istri Teddy Blak-blakan Ungkap Motif Mantan Suami Nikahi Lina Jubaedah: Cuma Pengen Kaya
Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang Undang ITE.
JPU sempat menuntut Syamsul Arifin pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hal tersebut terungkap saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Putusan majelis hakim tersebut juga sontak membuat para pengunjung yang merupakan massa pendukung Syamsul Arifin gaduh dan bersorak gembira.