Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
VIDEO Buron 7 Tahun Kasus ITE Syamsul Arifin Dibebaskan dari Dakwaan, Pendukung Bersorak
Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: rio angga | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hal tersebut terungkap saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Putusan majelis hakim tersebut juga sontak membuat para pengunjung yang merupakan massa pendukung Syamsul Arifin gaduh dan bersorak gembira.
"Alhamdulillah," seru massa yang turut menunggu putusan atas perkara UU ITE, Senin (14/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOK Lampung Utara Ajukan Nota Pembelaan
Baca juga: Kebakaran Kios Bensin di Pringsewu Terjadi saat Pemilik Isi Pasokan BBM
Sementara Syamsul Arifin tak berekspresi sedikit pun dan hanya memberi salam kepada majelis hakim.
Para pendukung Syamsul Arifin langsung memberikan selamat dan mengiringinya keluar pengadilan.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyatakan, terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama kedua atau ketiga pada JPU," seru Jhony Butar Butar.
Jhony menegaskan, terdakwa Syamsul Arifin dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Baca juga: PDI Perjuangan Rombak Pengurus DPC PDI Pesawaran, 6 Pengurus Dicopot
Baca juga: Alasan Hakim Bebaskan Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin karena Dakwaan Tak Terbukti
"Memenuhi hak hak terdakwa dan martabatnya, membebaskan terdakwa dari tahanan," tandas Jhony Butar Butar.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Buronan 7 Tahun Kasus ITE Syamsul Arifin Dinyatakan Bebas oleh Hakim,
Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra