Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Atas Makian Terdakwa, Mantan Wakil Ketua LPJK Lampung Merasa Terhina
Dalam dakwaanya, JPU Andrie menyampaikan bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Napoli Situmorang merasa terhina.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas makian terdakwa Syamsul Arifin, saksi Napoli Situmorang merasa terhina.
Dalam dakwaanya, JPU Andrie menyampaikan bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Napoli Situmorang merasa terhina.
"Saksi juga tidak dapat melakukan pekerjaan secara maksimal karena merasa terhina sehubungan SMS tersebut dikirimkan oleh terdakwa," sebut Andrie, Selasa (13/10/2020).
Kata Andrie, sesuai keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Muhammad Said Hasibuan menerangkan SMS yang dikirimkan oleh terdakwa dikategorikan dalam informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana definisi informasi elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sub pasal
310 ayat (2) KUHP dan sub pasal 335 ayat (1) KUHP," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin Jalani 2 Sidang Sekaligus di PN Tanjungkarang
Baca juga: Pelajar di Lampung Terancam Sulit Urus SKCK jika Kedapatan Terlibat Demo Anarkis
Memaki-maki
Tak terima surat yang dikirim terdakwa selaku Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung 2009-2013, Syamsul Arifin maki maki wakil ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Lampung.
Dalam dakwaanya, JPU Andrie menyampaikan bahwa terdakwa kembali mengirimkan surat kepada LPJK Lampung pada 31 Januari 2013.
"Surat tersebut dikirimkan agar LPJK Lampung merespon surat yang telah dikirimkan oleh terdakwa atas pencabutan dan pembatalan surat Nomor : 116/SKEP/AKLI/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 (tentang pengangkatan ketua Akli Maulidin)," sebut Andrie, Selasa (13/10/2020).
Andrie menuturkan dikarenakan LPJK Lampung masih belum memberikan jawaban atas surat tersebut dan saksi Napoli Situmorang selaku Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) juga tidak merespon SMSnya.
"Maka pada tanggal 7 Februari 2013, terdakwa mengirimkan SMS dengan kata kata penghinaan dan kasar," tandasnya.
Sidang Pokok Perkara
Usai sidang praperadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan perkara pokok Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (Akli) Lampung Syamsul Arifin.
Dalam dakwaanya yang dibacakan oleh JPU Andrie W Setiawan, disampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013.