Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Atas Makian Terdakwa, Mantan Wakil Ketua LPJK Lampung Merasa Terhina

Dalam dakwaanya, JPU Andrie menyampaikan bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Napoli Situmorang merasa terhina.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Atas Makian Terdakwa, Mantan Wakil Ketua LPJK Lampung Merasa Terhina 

"Dari pihak termohon?" sahut Fitri Ramadhan.

"Menyesuaikan tapi sekitar lima orang," ujar dari pihak Polda Lampung.

Fitri pun mengagendakan sidang berturut-turut dari Rabu hingga Jumat.

Namun hal tersebut disanggah oleh PH Syamsul Arifin lantaran ia menganggap sidang menyalahi aturan karena lebih dari 7 hari.

"7 hariana, kan dimulai dari kedua belah pihak bertemu, jadi hari ini baru dihitung pertama, sebelum 7 hari putusan di jatuh," seru Fitri.

Fitri pun menutup persidangan dan melanjutkan persidangan praperadilan besok.

Seusai sidang praperadilan, Syamsul Arifin pun menjalani persidangan pokok yang diketuai oleh Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved