Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung
Atas Makian Terdakwa, Mantan Wakil Ketua LPJK Lampung Merasa Terhina
Dalam dakwaanya, JPU Andrie menyampaikan bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Napoli Situmorang merasa terhina.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Dimana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar JPU dalam persidangan, Selasa (13/10/2020).
Andrie menyebutkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bermula surat surat Akli Lampung yang dikirim oleh terdakwa kepada Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Lampung.
"Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 116/SKEP/AKLI/VI/2012 ketua Akli periode 2012-2016 diketuai oleh Maulidin," ujarnya.
Masih kata Andrie, terdakwa sendiri semestinya masih menjabat dari tahun 2009 hingga tahun 2013 sebagai ketua Akli Lampung.
Kata Andrie, selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2013 terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi Napoli Situmorang selaku Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Lampung selaku lembaga pengawas Kontruksi.
"Dalam SMS tersebut tertulis, SK dari DPD AKLI Lampung Nomer 64, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang sudah inkrah, kami berharap surat kami segera di apresiasi dan LPJKD Lampung
segera menyatakan SBUJK AN. BUJK-BUJK yang bukan lagi anggota AKLI Tsb termasuk SBUJK yang ditandatangani oleh Maulidin yang juga bukan Anggota AKLI Lampung Adalah “Tidak Berlaku” dalam bentuk tertulis dan jelas TQ," terang Andrie dalam persidangan.
Namun, kata Andrie, SMS tersebut tidak direspon oleh saksi begitu juga surat-surat yang dikirimkan oleh AKLI Lampung yang diketuai oleh terdakwa.
"Karena surat surat tersebut tidak ditujukan langsung kepada LPJK Lampung melainkan hanya
tembusan, maka LPJK maka LPJK Lampung tidak meresponnya, yang mana LPJK Lampung
adalah lembaga resmi," sebut Andrie.
2 Sidang Sekaligus
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (Akli) Lampung Syamsul Arifin jalani sidang dua kali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/10/2020).
Terdakwa perkara tindak pidana informasi transaksi dan elektronik (ITE) yang sempat buron tujuh tahun ini menjalani sidang praperadilan dan juga perkara pokok.
Dalam persidangan praperadilannya sendiri, sidang seharusnya diagendakan dengan jawaban dari termohon yakni Polda Lampung.
Namun Polda Lampung belum bisa memberi jawaban sehingga Ketua Majelis Hakim praperadilan Fitri Ramadhan menunda persidangan besok Rabu (14/10/2020) dengan agenda jawaban sekaligus saksi.
"Jadi besok bukti surat dari pihak pemohon dan termohon, dan besok mau ada saksi berapa?" tanya Fitri.
"Enam orang, ahli tidak dihadirkan," jawab Penasihat Hukum Syamsul Arifin, David Sihombing.