Berita Lampung

DPR RI Kebut Revisi UU Haji dan Umrah, Begini Tanggapan Akademisi Hukum Unila

Akademisi Fakultas Hukum Unila Budiono, menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
REVISI UU HAJI DAN UMRAH - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono menanggapi revisi UU Haji dan Umrah, Sabtu (23/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung atau Unila Budiono, menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah.

Revisi undang-undang tersebut kini sedang dikebut di DPR RI dan ditarget rampung dalam empat hari atau pada 26 agustus 2025 mendatang. 

Rancangan revisi UU ini sendiri ditargetkan akan disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus mendatang. Komisi VIII DPR bersama pemerintah saat ini tengah mempercepat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang dimulai sejak 22 Agustus.

​Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji agar setara dengan kementerian, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan haji.

​Revisi UU ini juga akan diselaraskan dengan visi Arab Saudi pada tahun 2030, yang salah satu poinnya adalah memodernisasi dan meningkatkan pelayanan haji

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa DIM revisi UU ini berisi lebih dari 700 poin. 

Komisi VIII DPR memastikan akan terbuka terhadap masukan dari berbagai kelompok masyarakat dalam proses pembahasan revisi ini.

"Menurut saya pembahas DPR RI harus tetap fokus kepada tujuan dari revisi uu tentang haji yakni untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah," ujar Budiono kepada Tribunlampung, Sabtu (23/8/2025).

Budiono pun menyoroti berbagai kasus korupsi yang menjerat oknum pejabat Kementrian Agama.

​"Berbagai kasus korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan haji ini juga perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dan DPR dalam revisi UU tentang haji dan umrah," ujar Budiono.

​Ia berharap, revisi ini harus mengutamakan keterbukaan dan transparansi kepada publik.

"Sehingga pelayanan dan pelaksanaan haji dan umrah tahun- tahun berikutnya lebih baik dan terhindar dari kasus kasus korupsi," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved