Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

JPU Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Syamsul Arifin, Buronan 7 Tahun yang Dibebaskan Hakim

Kejati Lampung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Syamsul Arifin dalam perkara ITE.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin saat diwawancara seusai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020). JPU Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Syamsul Arifin, Buronan 7 Tahun yang Dibebaskan Hakim. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejati Lampung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Syamsul Arifin dalam perkara informasi teknologi elektronik (ITE).

Syamsul Arifin merupakan buronan polisi tujuh tahun setelah dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dibebaskan, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

Baca juga: Penjelasan PH Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Soal Balas Dendam Kliennya

"Kami telah mengajukan permohonan kasasi pidana umum, terhadap saudara Syamsul Arifin," ungkap Andrie W Setiawan, Rabu (23/12/2020).

Kata Andrie, kasasi ini resmi diajukan meski belum dilampirkan memori bandingnya.

"Baru (nanti) kami akan melampirkan memori kasasinya," tegas Andrie W Setiawan.

Disinggung poin tambahan dalam kasasi, Andrie belum berkomentar banyak.

"Itu (poin tambahan) nanti, apakah ada tambahan mengenai pengajuan ini," tandas Andrie W Setiawan.

Menanggapi kasasi tersebut, Penasihat Hukum (PH) Syamsul Arifin, David Sihombing menyebut, hal tersebut menjadi hak JPU.

Baca juga: Modus Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Dana Bansos Cetak Sawah

Baca juga: Peringati Hari Ibu, DPD PDI Perjuangan Lampung Rapid Test Antibodi Kader Perempuan

"Itu hak JPU melakukan kasasi," ungkap David Sihombing.

David mengatakan, kasasi yang diajukan JPU menjadi hal wajar bagi pihaknya.

"Bagi kami itu wajar-wajar saja, mengingat dalam putusan itu ada ketersangkutan kepentingan daripada kejati."

"Karena, yang dibicarakan di situ (perkara) terkait aset-asetnya Satono-Alay," tegas David Sihombing.

"Makanya, yang menjadi pertanyaan adalah, kasus yang dipegang oleh JPU terkait penanganan dan pengembalian aset Satono-Alay," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved