Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

JPU Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Syamsul Arifin, Buronan 7 Tahun yang Dibebaskan Hakim

Kejati Lampung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Syamsul Arifin dalam perkara ITE.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin saat diwawancara seusai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020). JPU Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Syamsul Arifin, Buronan 7 Tahun yang Dibebaskan Hakim. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

David menuturkan, di sisi lain JPU yang mengajukan kasasi juga tengah diadukan ke KPK dan Mabes Polri.

"Jadi itu hal yang wajar mereka melakukan kasasi," tegas David Sihombing.

Disinggung soal upaya, David mengaku, belum mengambil langkah, lantaran memori kasasi belum diserahkan.

"Baru pemberitahuan kasasi dari jaksa, jadi kami belum bisa melihat hal itu, dan apabila memori kasasi tidak diberikan selama 14 hari maka batal kasasi itu," tandas David Sihombing.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dari segala dakwaan JPU, Senin (14/12/2020).

Sontak putusan ini membuat para pengunjung yang merupakan massa pendukung Syamsul Arifin gaduh dan bersorak gembira.

"Alhamdulillah," seru massa yang turut menunggu putusan Pengadilan Negeri atas perkara undang undang ITE.

Sementara Syamsul Arifin tak berekspresi sedikit pun dan hanya memberi salam kepada Majelis Hakim.

Para pendukung ini pun langsung memberikan selamat kepada Syamsul dan mengiringinya keluar pengadilan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyatakan bahwa terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama kedua atau ketiga pada JPU," seru Jhony.

Jhony menegaskan terdakwa Syamsul Arifin dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

"Memenuhi hak hak terdakwa dan martabaknya, membebaskan terdakwa dari tahanan," tandasnya.

Baca juga: Alasan Hakim Beri Vonis 6 Tahun Penjara untuk Ketua Gapoktan di Tulangbawang

Baca juga: Sopir Truk Bisa Rapid Test Antigen Gratis di Rest Area Tol Lampung

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved