Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - KPU RI mengimbau para pasangan calon bupati menghadirkan saksi yang sudah menjalani rapid test.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU memiliki kewenangan melakukan rapid test bagi petugas. Begitu juga dengan Bawaslu.
Ini terkait dengan ketersediaan anggaran.
Harapannya, rapid test bagi saksi menjadi tanggung jawab paslon yang bersangkutan.
“Ini menjadi komitmen semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan. Paslon dan juga pemilih,” ujar Pramono saat meninjau kesiapan logistik pilkada di KPU Lampung Selatan, Rabu (2/12/2020).
Menurut Pramono, semua orang yang datang dan ada di TPS harus sehat.
Baca juga: BREAKING NEWS Komisioner KPU RI Cek Logistik Pilkada Lampung Selatan
Baca juga: Cek Logistik Pilkada Lampung Selatan, KPU RI: Tinggal Thermogun yang Belum Ada
Untuk itu, akan ada pengecekan suhu tubuh.
Pemilih yang memiliki suhu tubuh tinggi (37,3 derajat celsius) akan diberi waktu istirahat dan akan menggunakan hak pilihnya di bilik khusus.
Para pemilih yang akan menggunakan haknya juga diharuskan mengenakan sarung tangan dan masker.
Karenanya, KPU berharap paslon pun memiliki komitmen pada penerapan protokol kesehatan.
Satu di antaranya dengan menghadirkan saksi yang diyakini sehat dan telah melakukan rapid test.
“Saksi harus rapid test. KPU saja petugasnya disiplin rapid test. Kalau paslon tidak berkomitmen dengan protokol kesehatan dan pencegahan pandemi Covid-19, saksi tidak diyakini sehat. Ini bisa berbahaya. Tidak fair juga,” tegas Pramono.
Karenanya, kata dia, komitmen semua pihak termasuk paslon untuk mematuhi protokol kesehatan dan memastikan perwakilannya yang menjadi saksi benar-benar sehat dan telah menjalani rapid test. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)