Buruh harian lepas ini pun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Marga Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain," kata JPU Tri Buana Mardasari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
Aksi penganiayaan itu bermula saat terdakwa adu mulut dengan istrinya, Wagini, Minggu 3 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
"Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah untuk memenangkan diri," ujar JPU.
Terdakwa kemudian kembali ke rumah pada pukul 17.00 WIB.
"Terdakwa kembali cekcok dengan saksi Wagini hingga menangis dan meninggalkan terdakwa pergi ke rumah saksi Sumarni," tandas JPU. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)