Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tiga personel Polres Tanggamus diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan berbagai pelanggaran.
Pencopotan ketiganya sebagai anggota Polri dilakukan oleh Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Pertama adalah Hendro Purnomo, pangkat terakhir brigadir kepala dan sebelumnya bertugas di Bamin, Bagian Sumber Daya Personel Polres Tanggamus.
Ia diberhentikan sejak 28 September 2020 karena pelanggaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a.
Kedua yakni Winarto, dengan pangkat terakhir brigadir polisi dan bertugas sebagai Bamin Seksi Umum Polres Tanggamus.
Ia diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf a.
Baca juga: Polisi Dipecat Gara-gara Utang ke Anggota Lain, Kapolres OKI Beri Penjelasan
Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Bicara soal Dugaan Oknum Anggotanya Terlibat Pencurian Truk
Baca juga: Chord Gitar Lagu Indonesia Rumah Kita Bersama Angel Pieters, Lirik Lagu Indonesia Rumah Kita Bersama
Jenis pemberhentian keduanya desersi sebagai anggota Polri karena tidak aktif berdinas.
Mereka sudah melewati berbagai tahap teguran sampai batas disiplin sebagai anggota Polri.
Terakhir, Wahyu Kusuma Wardana, dengan pangkat terakhir brigadir polisi yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus.
Ia melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf a karena mendapat hukuman pidana atas perkara penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan pada 2019 lalu.
Upacara pemecatan tidak dihadiri ketiganya, sehingga dilakukan dengan simbolis berupa pencoretan foto ketiga personel.
Dengan begitu, ketiganya bukan lagi anggota Polri.
Menurut Oni, PTDH merupakan sanksi Polri yang sangat berat.
Namun, ketiganya telah melanggar aturan yang ditetapkan.