Kasus Korupsi di Lampung Timur

Oknum ASN di Lampung Timur Duduk di Kursi Pesakitan Gara-gara Lelang Randis

Penulis: rio angga
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa oknum ASN di Lampung Timur, Suherni, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). Oknum ASN di Lampung Timur Duduk di Kursi Pesakitan Gara-gara Lelang Randis. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Timur duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/12/2020), lantaran diduga merugikan keuangan negara.

Perbuatan oknum ASN tersebut dilakukan melalui pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2016.

Oknum ASN ini diketahui bernama Suherni (48) warga Jalan Tangkil Desa Tejoagung, Metro Timur, Kota Metro, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, terdakwa Suherni menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Baca juga: Ayah Datangi TPS, Paksa Anaknya yang Jadi Ketua KPPS Pulang karena Takut Corona

Baca juga: Nasib Para Artis yang Ikut Pilkada 2020, Ada yang Unggul Ada yang Kalah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih mengatakan, terdakwa Suherni sebagai PPK memiliki kuasa dalam kegiatan pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor-jeep tahun 2016.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.

"Yakni berupa pengadaan kendaraan dinas bupati kapasitas mesin 2.700 cc dan wakil bupati Lampung Timur kapasitas mesin 2.500 cc TA 2016, nilai anggaran sebesar Rp 2.676.000.000," ujar Parlin Saragih saat membacakan dakwaan.

Lanjut Saragih, terdakwa selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan showroom bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan randis Toyota LC  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016.

"Dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga penawaran sebesar Rp 2.606.460.000," tutur Parlin Saragih.

Saragih menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada 2020 di 9 Provinsi: Sumbar, Bengkulu, Kalsel, Kalteng, Sulut, Sulteng

Baca juga: Reaksi Putri Anne Saat Arya Saloka Dituduh Selingkuh dengan Amanda Manopo

Terdakwa Suherni tidak sendirian, dalam perkara randis Lampung Timur juga terseret oknum ASN lainnya, Dadan Darmansyah (54) warga Desa Tanggul Tanggul Angin, Punggur, Lampung Tengah.

Dadan selaku Ketua Pokja dan Aditya Karjanto (36) warga Jalan Kelangkeng Kabupaten Solo Jawa Tengah selaku Direktur PT Topcars Indonesia.

Untuk terdakwa Dadan dan Aditya menjalani sidang terpisah bersama Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Oknum ASN Duduk di Kursi Pesakitan Diduga Rugikan Keuangan Negara,

Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra

Berita Terkini