TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Dominggus Silaban berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan soal hukuman terdakwa oknum polisi nyabu Andi Arvino (35).
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra VI PN Medan, hakim menjatuhi Andi Arvino dengan vonis tiga tahun penjara.
Padahal sebelumnya, jaksa meminta hakim agar menjatuhi terdakwa hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.
JPU Kejari Medan M Rizqi Darmawan berencana melakukan banding atas vonis oknum polisi Andi Arvino atas kepemilikan sabu.
Jaksa menganggap bahwa anggota Polrestabes Medan itu adalah pengedar, bukan cuma sekedar pemakai sebagaimana penilaian hakim.
“Kami banding Yang Mulia,” kata jaksa.
Baca juga: Potret Penyalahgunaan Narkoba di Lampung, Awalnya Diberi Gratis, Lama-lama Jadi Pengedar
Baca juga: Rebut Senjata Polisi, Pengedar Sabu Ditembak di Depan Kantor Pos Sukaraja
Baca juga: Kapolda Riau Marah Sebut Kompol IZ yang Jadi Pengedar Narkoba Sebagai Pengkhianat Bangsa
“Terdakwa menyakahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata hakim Dominggus, kemarin (8/12/2020).
Dia mengatakan, Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang diterapkan JPU tidak terbukti. Hakim berpendapat bahwa terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Dominggus.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, dia mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan.
Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Namun, hakim tidak mempertimbangan terkait profesi terdakwa yang merupakan anggota kepolisian.
Dimana, terdakwa yang merupakan penegak hukum justru malah terlibat penyalahgunaan narkotika.
Terkait hal ini, JPU M Rizqi Darmawan mengatakan bahwa terdakwa ini merupakan pengedar narkoba sebagaimana informasi dari Kasi Propam Polrestabes Medan.
Menurut keterangan Propam Polrestabes Medan, terdakwa ini kerap menyuplai sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Sehingga jaksa berpendapat bahwa terdakwa tepat jika dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus narkoba yang mendera Andi Arvino berawal saat terdakwa menerima paketan sabu di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia.
Setelah menerima sabu itu, terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget.
Dari sana, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 600.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2020, terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp1 juta dari Wilson E. M. Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.
"Kemudian terdakwa pergi menjemput sabu tersebut. Setelah bertemu dengan penjual sabu, terdakwa menerima satu gram sabu.
Di sana, terdakwa menyerahkan uang Rp 500 ribu,” kata jaksa.
Kemudian, setelah menerima sabu itu, terdakwa kembali menyuplai sabu ke Blok B RTP Polrestabes Medan kepada Wilson E. M. Sitorus dan diberi upah lagi Rp 500 ribu.
Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino.
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas Polri milik terdakwa.
Selanuytnya petugas membawa barang bukti bersama terdakwa tersebut ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.(cr21)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Hakim Vonis Ringan Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Didakwa Mengedarkan Sabu di RTP