TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Dua saksi pasangan calon di Lampung Selatan, tidak tanda tangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020.
Kedua saksi tersebut dari paslon nomor urut 2, Tony Eka Candra-Antoni Imam dan paslon nomor urut 3, Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 digelar KPU Lampung Selatan Senin (14/12/2020) hingga Rabu (16/12/2020) dini hari WIB.
Belum ada penjelasan resmi dari paslon nomor urut 2 dan 3 terkait hal tersebut.
Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Alami Kecelakaan, Sempat Dikejar Massa karena Kabur
Baca juga: Nasib Terkini Nur Khamid yang Pernikahannya Sempat Viral karena Nikahi Bule
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara, hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 tertuang dalam surat keputusan KPU Lampung Selatan nomor: 75/HK-03.1-Kpt/KPU-Kab/XII/2020.
Hasil perolehan suara paslon nomor 1, Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa mendapat 159.987 suara.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.
Lalu, pada urutan kedua perolehan jumlah suara diraih paslon nomor urut 2, Tony Eka Chandra-Antoni Imam sebanyak 146.115 suara.
Kemudian, paslon nomor urut 3, Hipni-Melin Hariyani Wijaya mendapatkan perolehan suara sebanyak 136.459.
Total jumlah suara yang sah sebanyak 442.561 suara.
Jumlah suara tidak sah sebanyak 14.976 suara.
Baca juga: Foto-foto Pengawalan Ketat Proses Pemindahan 23 Terduga Teroris dari Lampung ke Jakarta
Baca juga: Ketua DPRD DKI Bentak Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega
Total jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 457.537 suara.
Komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum, Mislamudin mengatakan, pihaknya baru melakukan penetapan rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020.
“Ini penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara, kami belum menetapkan paslon terpilih,” kata Mislamudin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (16/12/2020).
Penetapan paslon terpilih, kata Mislamudin, masih menunggu penyelesaian sengketa pilkada yang mungkin terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).