"Kami hanya membenarkan saja memang ini dari kegiatan Tim Densus 88 Anti Teror yang ada di Lampung," ungkapnya, Rabu (16/12/2020).
Pandra mengatakan terkait hal teknis terduga teroris ini akan dijelaskan oleh Mabes Polri.
"Terkait berapa lamanya kegiatan pengamanan ini nanti akan disampaikan Mabes Polri," sebutnya.
Disinggung nama Upik Lawangan, Pandra tak menampiknya jika yang bersangkutan ikut dalam daftar terduga terorisme yang diboyong ke Mako Korp Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
"Yang perlu disampaikan memang tersangka ini beberapa serangkaian terorismae yang terjadi," tandasnya.
Adapun nama-nama terduga terorisme yang diboyong ke Mako Korp Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat, yakni:
1. SH (36) ditangkap di Kota Metro.
2. IY (44) ditangkap di Pringsewu.
3. RK (34) ditangkap di Pringsewu.
4. S (45) ditangkap di Panjang.
5. SS (47) ditangkap di Kedaton Bandar Lampung
6. SAB (48) ditangkap di Raman Utara Lampung Tengah
7. AHS (46) ditangkap di Raman Utara Lampung Tengah
8. IM (30) ditangkap di Pringsewu.
9. A (45) ditangkap di Natar Lampung Selatan