Tribun Lampung Utara

Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Turun Akibat Pandemi

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khresna Aji Pranata, Kasubsi Informasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kotabumi. Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Turun Akibat Pandemi

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ikut berimbas pada jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kotabumi.

Bahkan dampak penurunannya mendekati angka sebesar 80 persen dibandingkan sebelum datangnya pandemi.

"Cukup drastis menurunnya. Biasanya dalam sehari normalnya kuota kita sekitar 84 orang. Itu sebelum pandemi Covid-19 masuk ke wilayah kita," terang Khresna Aji Pranata, Kasubsi Informasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kotabumi, Rabu 16 Desember 2020.

Padahal dalam kondisi normal, aktifitas layanan terhadap pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kotabumi terbilang padat oleh banyaknya warga yang ingin mengajukan pembuatan paspor untuk berbagai kepentingan.

Kondisi ini jauh berbanding terbalik dengan saat ini. 

"Sekarang kuota pemohon kita dipotong sekitar 50 persen. Jadi hanya tersisa 42 kuota yang disiapkan dalam sehari," ujarnya.

Terkait pelayanan di masa pandemi, Aji tak menampik bahwa pihaknya tetap melayani masyarakat.

Hanya saja Imigrasi Kotabumi lebih menekankan penerapan protokol kesehatan sebagaimana ketentuan berlaku.

Protokol dimaksud yakni, pemohon wajib mencuci tangan, cek suhu badan, menggunakan masker, dan menggunakan hand sanitizer.

"Fokus kita pada protokol kesehatan. Itu persyaratan wajib. Yang bisa masuk ke dalam ruang pelayanan hanya pemohon. Keluarganya harus menunggu di luar ruang," jelas Khresna Aji.

Krisna mengatakan proses pendaftaran yang dibuka hanya melalui daring atau secara online.

Terkecuali bagi para pemohon yang masuk dalam kategori emergency.

Dalam kondisi dimaksud, bisa datang secara langsung tanpa melalui layanan online. 

Melihat masih tingginya angka penyebaran Corona virus disease, Imigrasi Kotabumi cukup memaklumi penurunan jumlah pemohon yang cenderung sepi. 

"Hari ini saja hanya tercatat 7 orang pemohon yang ingin mengurus dokumen administrasi keimigrasian. Paling banyak dalam sehari tak lebih dari 10 orang," bebernya.

Disinggung jumlah total Warga Negara Asing yang terdata di Lampung Utara, ia menyebut hanya tersisa satu orang warga negara India.

Dimana WNA tersebut merupakan pemegang kartu izin tinggal tetap.

"Hasil laporan TIMPORA, WNA yang menetap di Kotabumi hanya tersisa satu orang," terangnya seraya mengatakan bahwa di tahun 2020 tidak ada satupun WNA yang dideportasi. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini