Tribun Bandar Lampung

Eks Residivis di Bandar Lampung Cabuli Gadis di Bawah Umur Selama 11 Tahun

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang tertutup yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020). Sidang terhadap mantan residivis di Bandar Lampung yang cabuli gadis di bawah umur, menuntut terdakwa selama 11 tahun. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Tri Buana menambahkan, perbuatan cabul dilakukan lagi pada Senin (15/12/2020) saat saksi korban SS datang ke rumah korban.

"Saksi korban tiduran di sebelah anak terdakwa yang sedang sakit, melihat saksi tiduran terdakwa melakukan perbuatan bejatnya," tandas Tri Buana Mardasari.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Digigit Buaya Saat Berenang di Pantai hingga Terseret 20 Meter

Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Arungi Lautan hanya Pakai Galon Kosong Menuju Pulau Jawa

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini