Tribun Pringsewu

Residivis di Pringsewu Cabuli 2 Bocah, Modus Berikan Minuman Bersoda Dicampur Obat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Residivis pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Pringsewu diamankan di kantor polisi. Residivis di Pringsewu Cabuli 2 Bocah, Modus Berikan Minuman Bersoda Dicampur Obat.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang residivis di Pringsewu kembali diamankan polisi setelah melakukan perbuatan cabul terhadap dua gadis di bawah umur.

Pelaku berinisial SS (26) merupakan residivis untuk kasus yang sama, yakni pencabulan.

Hukuman kurungan tiga tahun bui ternyata tidak membuat SS jera.

Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat

Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun

Satu di antara modus yang digunakan pelaku adalah memberikan minuman bersoda dan dicampur obat perangsang yang dibeli melalui Facebook.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, warga Pringsewu Barat, Pringsewu ini, diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah ingusan, yakni AP (10) dan ML (14).

Menurut Atang, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban pada Rabu, 14 Desember 2020 sekira pukul 09.30 WIB.

Atang menceritakan, perbuatan itu bermula saat pelaku memanggil kedua korban AP dan ML ke rumahnya.

Begitu kedua korban sampai di rumah pelaku, terus Atang, SS memberikan minuman bersoda dan obat kapsul berwarna merah putih yang diuga obat perangsang kepada korban.

Namun, pelaku membohongi korban dan mengatakan jika obat kapsul tersebut merupakan vitamin.

Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung

Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?

“Saat itu korban AP percaya dan langsung meminum obat kapsul yang telah tercampur minuman bersoda."

"Sementara korban ML hanya meminum minuman bersoda itu saja dan berpura-pura meminum obat kapsul yang diberikan,” jelas Kompol Atang Samsuri.

SS yang diduga memiliki penyimpangan seksual alias pedofilia ini, kemudian menyuruh kedua korban untuk mandi di rumah pelaku dan melepas seluruh pakaian.

Setelah selesai mandi, pelaku memotret korban pakai ponsel sambil menawarkan mau ditutup matanya atau diikat tangannya.

Saat itu, terus Atang, kedua korban menolak.

Halaman
12

Berita Terkini