TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.
Jenderal bintang satu itu merupakan terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Prasetijo Utomo terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
Baca juga: Ulah Anang Hermansyah Pegang Tangan Karen Claudia Indonesian Idol Berbuntut Panjang
Baca juga: Pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Makin Nyata, Keluarga Sudah Restui
Dalam putusannya, hakim juga mengamini dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali melarikan diri.
Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup-nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buah Prasetijo bernama Johny Andrijanto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan putusan di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam hal yang memberatkan Brigjen Prasetijo tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Sebagai anggota Polri seharusnya terdakwa tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Terdakwa semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.
Sementara hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.
Baca juga: Ungkap Soal Musibah dan Poligami, Rey Utami Tak Mau Cerai dari Pablo Benua
Baca juga: Aher Akhirnya Buka Suara Kenapa Nikah Siri dengan Elly Sugigi: Gak Mau Main-main Lagi
Dinilai Tidak Adil
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak menilai vonis yang diberikan kepada kliennya jauh dari rasa keadilan.
Menurut Rolas, tidak semestinya Brigjen Prasetijo mendapat hukuman lantaran tidak mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19.
Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh seorang dokter. Semestinya dokter lah yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau kita baca undang-undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab, karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Jadi kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.