Berita Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Simak Rinciannya

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tarif iuran BPJS Kesehatan naik pada tahun depan atau 2021.

Kenaikan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap defisit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Baca juga: Artis Tasya Kamila Sukses Diet 2 Bulan, Pamer Potret Terbarunya

Baca juga: Perawat Wisma Atlet yang Berzina dengan Pasien Covid-19 Dibebastugaskan

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Peserta Pekerja Penerima Upah

• Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Musi Banyuasin, Kepala KUA Buka Suara

Baca juga: Bukan Lesti Kejora Pedangdut yang Jadi Wanita Tercantik Dunia, Intip Sosoknya

• Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

• Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Peserta Mandiri

• Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

• Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Halaman
12

Berita Terkini