"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya,"katanya.
Terkait peristiwa tersebut lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang ybukti berupa satu senapan angin dan satu baju warna putih kuning milik korban.
Baca juga: Biaya Tol Belawan Tanjung Morawa via Medan 2021 dan Tarif Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
Baca juga: Cerita di Balik Viral Spanduk Pemuda Buka Jasa Temani Malam Tahun Baru
"Tersangka kita ancam dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"pungkas Kapolsek Rambang.
sumber: Tribun Sumsel