Ia berkilah, jika aksinya dilakukan karena melihat pintu gerbang sekolah terbuka.
"Saya melihat gerbang sekolah terbuka, lalu saya masuk."
"Terus saya ke ruangan guru, di dalam saya ambil barang-barang, saya angkut mengunakan sepeda motor," kata Yurdan.
Guna penyidikan lebih lanjut, ia masih diamankan di Mapolsek Punggur.
Pelaku Yurdan dijerat Pasal 363 KUHPidana ancamannya tujuh tahun penjara.
Baca juga: Angka Kekerasan Seksual Anak di Lampung Tengah Capai 97 Kasus, 17 Anak sampai Hamil dan Melahirkan
Baca juga: AMPI Lampung Tengah Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 di Terbanggi Besar
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)