Lalu, pada 14 dan 15 Januari, juga ada tiga kelompok yang akan disuntik vaksin, yakni:
Kelompok 1 adalah pejabat publik daerah:
gubernur, kepala dinas kesehatan, sekda, pangdam, kapolda, dirut RSUD rujukan Covid-19.
Kelompok 2:
pengurus asosiasi profesi, tenaga kesehatan, dan key opinion leader kesehatan daerah.
Kelompok 3:
tokoh agama daerah yang meliputi perwakilan NU, Muhammadiyah, perwakilan organisasi Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Tewasnya Laskar FPI
Baca juga: Potret Athira Farina, Pilot Cantik yang Dijodohkan dengan El Rumi
Artikel ini telah tayang diĀ Kompas.com