Sidang Pemerasan di Lampung

2 Oknum PNS dan Oknum Ormas Peras Kades di Lampung Timur, Dituntut 5 Tahun Bui

Penulis: rio angga
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat terdakwa yang peras kades di Lampung Timur saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (19/1/2021). Dua oknum PNS Inspektorat di Lampung Timur minta kades untuk cepat selesaikan masalah dengan dua oknum ormas (pelapor).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara peras kades di Lampung Timur, dua oknum PNS Inspektorat Lampung Timur bersama dua oknum ormas dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Kedua oknum PNS tersebut yakni Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur dan Himawan Santosa warga Metro Timur Metro.

Sedangkan oknum ormas adalah Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur selaku pengurus ormas dan merangkap LSM.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021), keempatnya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah.

Baca juga: BREAKING NEWS Gagal Gasak Motor, Pelaku Curanmor asal Terusan Nunyai Babak Belur Dihajar Massa

Baca juga: BREAKING NEWS Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kupang Kota, Bandar Lampung Divaksinasi Covid-19

Mereka melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya.

JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.

"Menuntut Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," ungkap JPU.

Tak hanya itu, JPU Habi juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama tiga bulan," serunya.

Baca juga: Pedangdut Ayu Ting Ting Mulai Pesan Jas untuk Adit Jayusman dan Keluarga

Baca juga: Wasiat Mantan Suami Nita Thalia Tuntut Sosok Ini Minta Maaf ke Istri Pertamanya

Perlu diketahui, keempat terdakwa terjaring OTT Polda Lampung saat memeras Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban Lampung Timur.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS 2 Oknum PNS dan Oknum Ormas di Lampung Timur Dituntut 5 Tahun Bui,

Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra

Berita Terkini