"Sehingga, korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Lampung Barat setelah berkonsultasi dengan kepolisian setempat," terang AKP Made Silva Yudiawan.
Menindaklanjuti laporan yang diajukan, terus Yudiawan, pihaknya segera melakukan penyelidikan serta melakukan OTT terhadap pelaku.
"Di mana dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan pelaku sudah terjadi berulang kali di Pesisir Barat," ujar AKP Made Silva Yudiawan.
"Lalu, kami amankan pelaku untuk dimintai keterangan, beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," tandas AKP Made Silva Yudiawan.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Lampung Barat, didapatkan berbagai barang bukti.
Di antaranya, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 120 lembar sejumlah Rp 6 juta, berikut amplop warna putih list warna merah biru bertuliskan Apdesi Karya Penggawa.
Kemudian, ponsel Samsung warna putih, serta kartu tanda anggota LP2D atas nama FW.
AKP Made Silva Yudiawan menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 368 KUH Pidana.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)