Alasannya karena Koswara berniat menjual tanah warisan tersebut.
Hasil penjualan tanah, rencananya akan dibagi rata oleh Koswara pada anak-anaknya.
Sayang rencana Koswara ditentang Deden.
Deden sempat membayar sewa untuk tahun 2021, tapi ditolak Koswara.
Dari situlah mulai muncul konflik, Deden tak terima uangnya dikembalikan oleh sang ayah.
Deden kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata pada ayahnya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Deden menunjuk adiknya, Masitoh, sebagai kuasa hukumnya.
Deden dan Masitoh menggugat Hamidah, Imah, Koswara, PT BLN, BPN Kota Bandung dan Ketua RT tempat tanah itu berada.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Jelang sidang, Masitoh ternyata meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Anak kelima Koswara, Hamidah mengatakan sang ayah sudah tahu bahwa Masitoh telah meninggal dunia.
"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia," kata Hamidah dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun Jabar.
Menurut Hamidah, setelah sidang kemarin, Koswara mendatangi makam Masitoh.
"Setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," kata Hamidah.