Longsor di Bandar Lampung

Komisi III Sebut Longsor di Citraland Bukan karena Faktor Alam

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi. Ia menyoroti siteplan pembangunan Perumahan Citraland hingga mengakibatkan longsor.

Nilai rumah tersebut berada di kisaran Rp 1,7 miliar per unitnya.

Pihak Citraland Bandar Lampung berjanji memberi ganti rugi kepada warga yang terkena imbas longsor.

Yuzi Riano, Humas Citraland, menuturkan, rumah yang roboh seperti di video yang viral tersebut lantaran tanah longsor.

"Langkah kami langsung menghubungi pamong sekitar dan pemilik lahan yang berbatasan dengan Citraland," ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Dua rumah di Perumahan Citraland, Bandar Lampung, ambles karena longsor, Selasa (26/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Setelah ada pertemuan, terjadi kesepakatan untuk melakukan ganti rugi dengan warga di dalam maupun di luar Citraland.

"Kami Citraland itu bertanggung jawab sepenuhnya apa pun itu, baik rumah di sini maupun di luar," tegasnya.

"Ini warga juga kita suplai konsumsi. Tapi ini cepat kita tangani, karena takutnya menyebar tanah lainnya. Dan ini tidak sampai ke permukiman warga," imbuhnya.

Ditanya soal dua rumah yang roboh mengalami kerugian berapa, Yuzi tak bisa berkomentar.

"Yang jelas, kisaran harga satu unit Rp 1,7 miliar, dan dua rumah ini masih pembangunan, belum penyerahan. Saat ini kami evakuasi," tandasnya.

Tidak Ada Korban Jiwa

Tidak ada korban jiwa dalam musibah tanah longsor di Perumahan Citraland, Bandar Lampung.

Pasalnya, dua rumah yang ambles di perumahan elite tersebut belum berpenghuni.

Pihak Citraland Bandar Lampung mengklaim peristiwa tanah longsor ini merupakan musibah.

Heri, staf Citraland Bandar Lampung, mengatakan, kejadian ini bagian dari bencana alam.

"Maka antisipasinya kami perhitungkan struktur tanah," ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini