Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Yogi Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Polsek Way Jepara mengamankan satu tersangka pencurian kayu di Lampung Timur.
Tersangka adalah AT (48) warga Kecamatan Matarambaru Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara, Iptu Benny Firmansyah menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap CS (26) warga Kecamatan Bandar Sribawono Lamtim.
"CS diamankan petugas Polsek Wayjepara, pada 14 Januari 2021 lalu. Dia diduga terlibat aksi pencurian kayu jenis sono keling di area Greend Belt (sabuk hijau) di Danau Way Jepara," ujarnya, Jumat (29/1/2021).
• Terdakwa Jual Tumpukan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Rp 1,7 Juta
• Viral Diejek Rumahnya dari Kayu, Pemuda Ini Bangga dan Ajak Keliling Rumahnya
Menurut Benny, tersangka menebang 20 pohon jenis Sono Keling yang diperkirakan berusia 48 tahun.
Setelah itu, pohon yang telah ditebang menggunakan gergaji mesin dijadikan kayu gelondongan.
Warga yang melihat aksi tersangka melaporkan kejadian itu ke Polsek Way Jepara.
Atas laporan warga, Polsek Way Jepara berhasil mengamankan CS, beserta barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan pelat nomor BE 3215 NE dan 14 gelondong kayu sono keling.
Dari hasil pengembangan penyidikan, CS mengaku melakukan perbuatan itu bersama AT, berdasarkan keterangan itu, petugas Polsek Way Jepara mengamankan AT, Kamis (28/1/2021) pukul 22.00 WIB.
“Tersangka kami amankan di Polsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Benny.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )