Pembalakan Liar di Lampung Barat
Terdakwa Jual Tumpukan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Rp 1,7 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan kedua terdakwa bersama Iwan melakukan penebangan pada Sabtu (3/10/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setujui tebang pohon medang, terdakwa Saidir Rasid (49) Asun Sunarya (56) dan Iwan lakukan penebangan di Kawasan Hutan Lindung Register 45 B Bukit Rigis Kabupaten Lampung Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan kedua terdakwa bersama Iwan melakukan penebangan pada Sabtu (3/10/2020).
"Kedua terdakwa bersama Iwan menuju lokasi dengan menggunakan menggunakan kendaraan motor Yamaha jenis bebek yang telah dimodifikasi," ungkap Kandra, Jumat (15/1/2021).
Lanjutnya, terdakwa menunjuk ke arah deretan pohon medang yang berada di atas siring pinggir jalan di Register 45 B.
Baca juga: Pembalakan Liar Bermula saat Terjadi Pemufakat Menebang Pohon Medang di Register 45 B
Baca juga: Dituntut 16 Bulan, 2 Terdakwa Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Minta Keringanan
"Iwan bersama terdakwa Asun kemudian melakukan penebangan pohon jenis medang yang telah ditunjukkan oleh terdakwa Saidir," kata Kandra.
Kandra melanjutkan, pohon medang setinggi 8 meter kemudian dipotong dan dijadikan papan.
"Pada Senin (5/10/2020), terdakwa menjual tumpukan kayu tersebut dengan harga Rp 1,7 juta," tandasnya.
Pemufakatan
Perbuatan kedua terdakwa bermula saat terjadi pemufakatan untuk menebang pohon medang di register 45 B.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan pembalakan yang terjadi bermula pada Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Beraksi di Way Halim, Pelaku Curanmor Gasak Motor Milik Pegawai Konter
Baca juga: Mayat Pelajar yang Ditemukan Membusuk di Rumah Kosong Akan Dibawa Pihak Keluarga ke Way Kanan
"Sekira pukul 18.30 WIB, Iwan (DPO) datang kerumah terdakwa Saidir dengan tujuan meminta upah atas pekerjaan penabangan kayu yang berada di dalam kebun tanah marga yang sudah selesai dikerjakan," ungkapnya, Jumat (15/1/2021).
Kandra mengatakan saat Iwan datang, terdakwa menawarkan pekerjaan menebang kayu jenis medang yang berada di Kawasan Hutan Lindung Register 45 B Bukit Rigis Kabupaten Lampung Barat.
"Yang mana saat itu Terdakwa berkata kepada Iwan dengan kalimat kamu berani nggak?” kata Kandra menirukan ucapan terdakwa Saidir.
Kandra mengucapkan jawaban Iwan, "saya mau asal resikonya tanggung bersama dan berapa ongkosnya kalua kerja di Kawasan?”.