Pembalakan Liar di Lampung Barat
Terdakwa Jual Tumpukan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Lindung Lampung Barat Rp 1,7 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menyampaikan kedua terdakwa bersama Iwan melakukan penebangan pada Sabtu (3/10/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Kedua petani ini bernama Asun Sunarya (56) warga Dusun Ciptagara Pekon Tugu Mulya Kecamatan kebon Tebu Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dan Saidir Rasid (49) warga Dusun Jati Sari Desa Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.
Keduanya didakwa dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar di kawasan hutan lindung register 45 Lampung Barat.
Pada persidangan secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c sesuai Pasal 82 ayat (1) Huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo PAsal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun dan sepuluh bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," serunya.
Lanjut Kandra, selain hukuman penjara kedua terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 800 juta.
"Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan," sebutnya.
Masih kata Kandra, adapun barang bukti satu unit gergaji mesin chinsaw rakitan, satu unit handphone, satu unit golok dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: BMKG Prakirakan Musim Hujan di Lampung Berlangsung hingga April 2021
Baca juga: KPU Bandar Lampung Sambangi MA Tanyakan Kejelasan Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah
"Sementara satu unit sepeda motor dan satu potong kayu hasil penggeseran dirampas untuk negara," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)