Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Sambangi MA Tanyakan Kejelasan Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Batas waktu untuk memberikan jawaban adalah tiga hari kerja sejak pemberitahuan perkara oleh MA.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ketua Divisi Hukum Robiul KPU Bandar Lampung Robiul di Gedung MA Jumat (15/1/2021). KPU Bandar Lampung Sambangi MA Tanyakan Kejelasan Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/1/2021).

Ada empat orang perwakilan KPU Bandar Lampung yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum Robiul bersama Ketua Divisi Teknis Fery Triatmojo didampingi Kuasa Hukum KPU Bandar Lampung Frans, dan Kasubag Hukum KPU Lampung.

Kedatangan mereka ke MA untuk mempertanyakan kejelasan gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang keberatan atas putusan diskualifikasi yang bacakan KPU Bandar Lampung.

"Iya kita sampai hari ini belum dapat pemberitahuan dari Panitera MA terkait gugatan (Eva Dwiana-Deddy Amarullah), maka kita inisiatif untuk ke Jakarta konsul dengan panitera," ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi,  Jumat (15/1/2021).

Baca juga: KPU Lampung Lakukan Supervisi Persiapan Hadapi Gugatan di MA

Baca juga: KPU Bandar Lampung Belum Terima Permohonan Keberatan dari MA

Dedy menjelaskan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 pasal 18 Ayat 3, KPU Bandar Lampung sebagai termohon diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dengan melampirkan alat bukti berupa keputusan objek sengketa, keputusan Bawaslu Lampung dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Batas waktu untuk memberikan jawaban adalah tiga hari kerja sejak pemberitahuan perkara oleh MA.

Menurutnya, jika perkara permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada 12 Januari 2021, maka semestinya KPU Bandar Lampung sudah menerima pemberitahuan sejak 13-14 Januari 2021.

"Tapi sampai hari Kamis (14/1/) kemarin kita belum menerima pemberitahuan dari MA. Maka kita inisiatif untuk ke Jakarta," kata Dedy Triyadi.

"Karena yang kita antisipasi adalah jangka waktu memberikan jawaban yang cukup singkat dengan waktu tiga hari kerja, dari pada kita menunggu kita inisiatif ke MA," imbuh Dedy Triyadi.

Dikatakan Dedy, pihaknya sengaja menyiapkan kuasa hukum yang turut ke Gedung MA.

Dedy mengatakan pengacara tersebut berfungsi untuk mempelajari gugatan  paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah jika sudah teregristrasi di MA.

Kemudian, jelas dia, KPU Bandar Lampung akan langsung memberikan jawaban ke MA terkait permohonan perkara tersebut.

"Iya jadi setelah konsul nantinya kita lihat nomor register perkaranya berapa, dan kita pelajari permohonan gugatan nya seperti apa. Maka baru kita berikan jawaban," ungkap Dedy Triyadi.

(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved